BANDUNG – Pengadilan Negeri (PN) Bandung seyogyanya menggelar sidang vonis kasus Sunda Empire hari ini, Selasa (20/10/2020). Mereka yang semestinya disidang yaitu terdakwa Nasri Bank, Ratna Ningrum, dan Rangga Sasana.
Namun ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung dan sidang vonis akan digelar pada Selasa depan atau 27 Oktober 2020.
Diketahui penundaan terjadi karena dua majelis hakim berhalangan hadir di sidang kasus kerajaan fiktif Sunda Empire tersebut. Di samping itu, terdakwa Nasri Bank diminta hadir pada sidang vonis Selasa mendatang.
Jaksa Penuntut Umum Suharja mengatakan pihaknya akan mengupayakan untuk menghadirkan ketiga terdakwa.
Baca Juga: PM Sunda Empire: Semua Negara Harus Daftar Ulang ke Bandung
Sementara kuasa hukum dari ketiga terdakwa, Erwin merasa kecewa dengan penundaan sidang vonis tersebut.
“Jadi memang kendala di sistem peradilan kita bagaimana secara administrasi hakim ini ada tugas teradministrasi ke dalam sistem. Jadi patokannya sistem, tapi di sini ternyata hakimnya mendadak memberi informasi kalau sedang diklat,” ujarnya.
“Sama (hakim) satu lagi, ada yang cuti terkait ada anaknya habis nikahan,” tambah Erwin mengungkapkan kekecewaannya atas penundaan sidang.
Baca Juga: Sidang Eksepsi Kasus Sunda Empire, Begini Pembelaan Pihak Raden Rangga
(Abu Sahma Pane)