Tunangan Jamal Khashoggi Tuntut Putra Mahkota Arab Saudi

Rahman Asmardika, Jurnalis
Rabu 21 Oktober 2020 13:36 WIB
Jamal Khashoggi. (Foto: EPA-EFE)
Share :

Pada Desember 2019, Pengadilan Kriminal Riyadh menjatuhkan hukuman mati kepada lima orang karena "melakukan dan berpartisipasi langsung dalam pembunuhan" Khashoggi. Tiga lainnya dijatuhi hukuman penjara total 24 tahun karena "menutupi kejahatan ini dan melanggar hukum".

Tiga orang dinyatakan tidak bersalah, termasuk mantan wakil kepala intelijen Arab Saudi, Ahmad Asiri.

Saud al-Qahtani, mantan penasihat senior Putra Mahkota Mohammed, diselidiki oleh penuntut umum Saudi tetapi tidak dituntut. Bulan lalu, media pemerintah melaporkan bahwa lima hukuman mati yang dijatuhkan telah diubah menjadi hukuman penjara 20 tahun.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya