469 Orang Langgar Protokol Kesehatan di Malang, Denda Terkumpul Rp5 Juta

Avirista Midaada, Jurnalis
Rabu 21 Oktober 2020 13:28 WIB
Pelaksanaan operasi yustisi di Kota Malang. (Foto : Okezone/Avirista Midaada)
Share :

KOTA MALANG – Sebanyak 469 orang di Kota Malang terjaring operasi yustisi protokol kesehatan Covid-19, dalam sebulan terakhir. Mayoritas dari warga yang terjaring Operasi Yustisi tak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Sisanya merupakan warga yang berkerumun saat beraktivitas tanpa memperhatikan jaga jarak.

Kepala Satpol PP Kota Malang, Priyadi mengataan, dari jumlah 469 sanksi denda yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp5 juta. Hasil tersebut hingga laporan terakhir yang masuk pada 16 Oktober 2020.

"Masing-masing pelanggaran itu dendanya bervariasi, tergantung kemampuan. Mulai dari Rp10 ribu dan paling besar Rp100 ribu," ucap Priyadi.

Selain denda administrasi yang diberikan, Priyadi menyebut pelanggar protokol kesehatan Covid-19 diberikan sanksi kegiatan sosial, seperti menyapu jalanan, melafalkan Pancasila, hingga menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Pihaknya menambahkan, pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 itu dilakukan remaja hingga orangtua.

"Karena target utama kami dalam Operasi Yustisi ini adalah untuk meningkatkan kesadaran seluruh lapisan masyarakat," ujarnya.

Ia menambahkan, masifnya Operasi Yustisi di Kota Malang diharapkan mampu mendisiplinkan warganya untuk mematuhi protokol kesehatan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya