PALEMBANG - Akhirnya mobil ambulans yang sempat viral di media sosial dan banyak menuai kritikan dari netizen gara-gara membawa seserahan pernikahan di Palembang, Sumatera Selatan berhasil diamankan Satuan Reskrim Polrestabes Palembang, Selasa 20 Oktober 2020 sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolrestabes Palembang, Kombas Pol Anom Setyadji melalui Kasat Lantas, Kompol Yakin Rusdi mengatakan, mobil ambulans sambil membawa seserahan tidak bisa dibenarkan.
"Kita bisa lihat dari peruntukannya, ambulans digunakan membawa seserahan itu tidak diperbolehkan," ujarnya.
Ditambahkan Yakin, dalam ketentuan penggunaan ambulans yang merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 134, telah diatur hak utama ambulans untuk mengangkut orang sakit atau orang meninggal.
"Apabila digunakan untuk hal lain, tentu harus mencabut atribut yang ada di dalam ambulans, baik itu lampu sirene maupun tulisan ambulans," katanya.