Sebelumnya, Sekjen DPR membuat Surat Edaran yang ditujukan kepada seluruh PNS, TA dan pegawai yang ada di Kompleks Parlemen Senayan, serta pimpinan mitra kerja DPR (kementerian/lembaga) yang memberitahukan bahwa Gedung DPR ditutup selama 2 hari.
Baca Juga: Bekasi Kekurangan Dokter dan Analis Tangani Covid-19
Ada juga surat edaran dari Kepala Biro Pemberitaan Parlemen, Y.O.I. Tahapari. Bahwa, sehubungan akan dilakukan penyemprotan disinfektan pada Kamis dan Junat, 22 dan 23 Oktober 2020 di seluruh Gedung Kawasan Kompleks DPR RI, maka diberitahukan mepada seluruh wartawan di lingkungan Kompleks DPR RI agar dapat menyesuaikan.
(Arief Setyadi )