KPK Tetapkan Dirut PT PAL Tersangka Baru Kasus Korupsi di PT Dirgantara Indonesia

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 22 Oktober 2020 16:20 WIB
KPK tetapkan Dirut PT PAL Budiman Saleh sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di PT Dirgantara Indonesia. (Foto : Okezone/Arie Dwi Satrio)
Share :

Selanjutnya, dana yang dihimpun para pihak di PT DI melalui pekerjaan mitra penjualan yang diduga fiktif tersebut digunakan untuk pemberian aliran dana kepada pejabat PT DI, pembayaran komitmen manajemen kepada pihak pemilik pekerjaan dan pihak-pihak lainnya serta pengeluaran lainnya.

Sementara peran tersangka Budiman Saleh dalam perkara ini yaitu diduga menerima kuasa dari tersangka mantan Dirut PT DI, Budi Santoso untuk menandatangani perjanjian kemitraan dengan mitra penjualan.

Selain itu, Budiman Saleh disebut turut memerintahkan Kadiv Penjualan agar memproses lebih lanjut tagihan dari mitra penjualan. Meskipun, kata Karyoto, Budiman juga mengetahui mitra penjualan tidak melakukan pekerjaan pemasaran.

"Dari dugaan perbuatan melawan hukum tersebut diatas mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara pada PT DI (Persero) senilai Rp202.196.497.761 dan USD8.650.945. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp315 miliar," ucap Karyoto.

Dari hasil penyidikan sejauh ini, imbuh Karyoto, tersangka Budiman Saleh diduga menerima aliran dana hasil pencairan pembayaran pekerjaan mitra penjualan fiktif tersebut sebesar Rp686.185.000.

Atas perbuatannya, Budiman Saleh diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya