Kejari Jaksel Tahan 3 Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp9,5 Miliar

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Kamis 22 Oktober 2020 19:20 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Anang Supriatna. (Foto : Sindonews)
Share :

Baca Juga : Kepergok Mencuri HP, Pelajar Ini Cekik Ibu Rumah Tangga hingga Pingsan

Kini, mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 (1) huruf b (2) subsider Pasal 3, UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Baca Juga : Bareskrim Proses Laporan terhadap Gus Nur

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya