Pasal 46 di UU Ciptaker Dihapus, Istana: Setneg Justru Lakukan Tugasnya dengan Baik

Dita Angga R, Jurnalis
Jum'at 23 Oktober 2020 14:16 WIB
Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono. (Foto : Sindonews)
Share :

JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno sebelumnya mengonfirmasi bahwa jumlah halaman Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) terbaru adalah 1.187 halaman. Namun pada versi ini, ternyata terdapat satu pasal yang dihapus yakni pasal 46 terkait Minerba.

“Intinya Pasal 46 tersebut memang seharusnya tidak ada dalam naskah final karena dalam rapat panja sudah diputuskan untuk pasal tersebut kembali ke aturan dalam undang-undang existing,” kata Juru Bicara Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, Jumat (23/10/2020).

Ditanyakan apakah diperbolehkan melakukan perubahan setelah UU disahkan dalam sidang paripurna, Dini mengatakan, selama tidak mengubah substansi tak masalah.

“Yang tidak boleh diubah itu substansi. Dalam hal ini penghapusan tersebut sifatnya administratif/typo. Justru membuat substansi menjadi sesuai dengan apa yang sudah disetujui dalam rapat panja baleg DPR,” ucapnya.

Menurutnya, dalam hal ini Sekretariat Negara melakukan tugasnya dengan baik. Dengan begitu, naskah UU sesuai dengan apa yang disepakati dalam rapat panja di DPR.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya