Bareskrim Tetapkan Pejabat Kejagung Tersangka Kasus Kebakaran, Ini Perannya

Riezky Maulana, Jurnalis
Jum'at 23 Oktober 2020 17:22 WIB
foto: Okezone
Share :

Saat mengumumkan delapan tersangka tersebut, Argo menyebutkan PPK Kejagung di urutan terakhir yakni kedelapan. Jika diurutkan, tersangka pertama berinisial T dan kedua berinisial H.

"Ketiga inisial S, yang keempat adalah K, yang tukang ya," kata mantan kapolres Nunukan Polda Kaltim ini.

"(Tersangka) keenam adalah mandor inisial UAM, ini mandor. Tadi dijelaskan seharusnya dia itu seharusnya kewajiban untuk mengawasi anak buahnya, dia tidak pernah hadir mengawasi," ujarnya.

Masih kata Argo, polisi juga menetapkan vendor PT. ARM sebagai tersangka. Alasannya karena dinilai telah memperjualbelikan cairan pembersih lantai yang mengandung solar. "Ketujuh adalah vendor maupun PT ARM inisial R," ujarnya.

Semua tersangka kata Argo dijerat dengan Pasal 188 jo Pasal 55 ancaman 5 tahun penjara.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya