JAKARTA - Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menangkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe, Fachrizal, terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara Sugeng Riyanta mengungkapkan, penangkapan dilakukan pada Senin, 5 Oktober 2026.
“Tim Pam SDO Kejati Sultra telah mengamankan satu orang Kajari di wilayah Sultra, atas dugaan melakukan perbuatan tercela atau penyalahgunaan wewenang, melanggar disiplin pegawai dan kode etik Jaksa,” kata Sugeng, Kamis (8/10/2026).
Sugeng mengatakan, sejak ditangkap Tim Pam SDO, Fachrizal telah diserahkan kepada pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk proses internal lebih lanjut.
“Saat ini yang bersangkutan telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar dia.
Namun, Sugeng mengatakan, bentuk penyalahgunaan wewenang jabatan yang dilakukan Fachrizal akan didalami dan diumumkan pihak Kejagung selaku pihak yang menangani kasus tersebut.
“Terkait ini, sedang didalami oleh Kejaksaan Agung, nanti di sana yang memutuskan,” ucapnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.