Baca Juga: Gus Nur Ditangkap di Malang saat Dini Hari
Lakpesdam PBNU berpandangan bahwa seyogyanya penegakan hukum tidak hanya dialamatkan kepada Nur Sugi, tapi juga pihak yang meproduksi dan menyebarkan konten ujaran kebencian melalui kanal YouTube dimaksud.
"Lakpesdam PBNU percaya, Polri akan melalukan penagakan hukum secara adil. Warga NU juga tidak perlu terpancing dan melakukan tindakan yang tidak perlu," pungkasnya.
Sebelumnya, Nur Sugi ditangkap di kediamannya di daerah Pakis Malang Kabupaten, Jawa Timur pada Jumat (23/10/2020).
(Khafid Mardiyansyah)