"Para terapis terbanyak berasal dari Subang. Sedang sisanya berasal dari Indramayu dan Lampung," sambungnya.
Baca Juga : Gus Nur Ditetapkan Tersangka Ujaran Kebencian dan Penghinaan
Tak hanya itu, petugas juga mendapati sebuah bong yang biasa dipakai sebagai alat untuk menghisap narkoba jenis sabu. Curiga dengan penggunaan narkotika itu, petugas melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menggelar test urine terhadap seluruh terapis dan pelanggan, hingga pengelolanya.
"Kita libatkan BNN juga. Setelah ditest urin, hasilnya negatif semua. Sedang bong itu kami serahkan ke BNN Kota Tangsel. Untuk lokasi pijat&spa telah kami segel, lalu pengelola juga harus membayar denda administrasi pelanggaran PSBB sebesar Rp1 juta," tukas Muksin.
(Angkasa Yudhistira)