Perludem: Ada 2 Mantan Napi Lolos Nyalon Pilkada 2020

Felldy Utama, Jurnalis
Minggu 25 Oktober 2020 22:01 WIB
Foto: Illustrasi Shutterstock
Share :

Dalam argumentasi putusan Bawaslu, masa tunggu itu dimulai sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, karena yang bersangkutan tidak menjalani masa pidana dalam bentuk kuruangan badan. Menurutnya, putisan ini ini tidak tepat karena masa tunggu itu dimulai ketika seorang terpidana itu sudah berstatus sebagai mantan terpidana.

"Jadi bukan ketika yang bersangkutan sudah dijatuhi pidana oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. ini kasus di Lampung Selatan," ujarnya.

Sementara, pada putusan Bawaslu Kabupaten Dompu, dalam pertimbangan hukumnya mengatakan, masa tunggu itu juga dimulai ketika seorang terpidana itu sudah keluar dari lembaga pemasyarakatan.

"Nah ini kan keliru juga, karena orang yang keluar dari lembaga pemasyarakatan belum tentu statusnya sudah menjadi mantan terpidana," ujar dia.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya