Bareskrim Akan Panggil Saksi Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Oleh Gus Nur

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Senin 26 Oktober 2020 09:15 WIB
Foto: Okezone.
Share :

JAKARTA - Bareskrim Polri telah menahan Sugi Nur Raharja atau yang biasa disapa Gus Nur usai ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama (NU).

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, dalam waktu dekat Bareskrim Polri akan memanggil saksi-saksi terkait kasus ujaran kebencian dengan tersangka Gus Nur itu.

BACA JUGA: Bareskrim Tangkap Gus Nur, Ini Komentar PBNU

“Ya akan memanggil saksi,” ujar Argo saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Senin (26/10/2020).

Namun demikian Argo tak merinci siapa saja saksi yang akan diperiksa dalam kasus ujaran kebencian ini. Sejauh ini Gus Nur sendiri telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan, penahanan itu dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan kasus tersebut.

BACA JUGA: Pesan Wapres Ma'ruf Amin Terkait Penangkapan Gus Nur

Sebelumnya, Gus Nur ditangkap di Malang, Jawa Timur Sabtu (24/10/2020) dini hari. Salah satu yang melaporkan Gus Nur yaitu Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, KH Aziz Hakim.

Gus Nur dinilai menghina organisasi NU dalam pernyataannya di acara dialog salah satu channel YouTube. Laporan polisi diterima dengan nomor register LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya