JAKARTA - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kasubdit Wil II Direktorat Bina Aparatur Pendidikan Kependudukan dan Pencatatan Sipil (BAKPS) Ditjen Dukcapil Kemendagri, Lydia Ismu Martyati Anny Miryanti dalam kasus korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP Elektronik).
Lydia bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) sekaligus ketua Konsorsium PNRI, Isnu Edhi Wijaya ISE.
"ISE akan diperiksa sebagai tersangka," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (26/10/2020).
Baca Juga: Ajukan PK, Fredrich Yunadi Bawa Bukti Baru
Selain Lydia, tim penyidik KPK juga bakal memanggil PNS Ditjen Dukcapil, Handoyo Subagyo. Handoyo juga akan diminta keterangannya sebagai saksi untuk tersangka ISE.