1 Tahun Kinerja Jaksa Agung, 101 Perkara Dihentikan

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Senin 26 Oktober 2020 15:39 WIB
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono saat menggelar konferensi pers di Kejagung, Jakarta (Foto: Okezone/Harits Tryan Akhmad)
Share :

“Dan atau perkara yang mungkin diselesaikan dengan perdamaian, membantu mengurangi penumpukan beban perkara di pengadilan, sehingga pengadilan lebih berkonsentrasi menyelesaikan kasus besar yang merugikan masyarakat, menghemat waktu dan angggaran, sehingga hukum menjadi,” imbuhnya.

Baca Juga:  Revisi UU Kejaksaan Dianggap Tak Kurangi Kewenangan Penyidikan Polri 

Lebih jauh Hari menyebutkan tidak lanjut pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang telah dilakukan oleh jajaran kejaksaan sebanyak 101 perkara.

“Dengan rincian 97 perkara dengan korban perorangan dan 4 perkara dengan korban perusahaan atau lembaga negara yang tersebar di 27 Provinsi dan 70 Kabupaten/Kota,” jelas Hari.

Hari menekankan, pendekatan keadilan restoratif yang dilakukan Kejaksaan kiranya dapat menjadi evaluasi dalam penanganan tindak pidana. “Serta dapat menjadi dasar perbaikan hukum acara pidana dalam penyusunan rancangan kitab hukum acara pidana,” pungkasnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya