"Persiapkan langkah-langkah strategis untuk mengantisipasi peningkatan kasus Covid-19 ditempat yang berpotensi menyebabkan kerumunan massa seperti tempat wisata, pasar, pusat perbelanjaan, tempat ibadah, transportasi umum. Khusus tempat wisata, berdasarkan pengalaman Disbudpar yang harus diwaspadai khususnya tempat wisata alam, pusat-pusat kuliner dan oleh-oleh," ungkap Iwan.
Baca Juga: Pekan Kedua KRL Beroperasi Normal, Kondisi Seluruh Stasiun Lancar dan Kondusif
Selain itu, di lokasi-lokasi rawan kerumunan juha perlu dibuat titik pantau monev yang melibatkan Satgas, lintas perangkat daerah dan instansi vertikal untuk pengawasan disiplin masker dan penerapan protokol kesehatan 3M serta disiplin kapasitas tempat.
"Sosialisasi masyarakat yang ingin ke Puncak harus lebih aktif lagi. Masyarakat yang ingin berkunjung ke puncak harus mengikuti peraturan sesuai Perbup yang sudah kita buat, batas kapasitas kunjungan 50 persen masih tetap berlaku, protokol kesehatan 3M akan lebih diperketat dan kita akan adakan rapid test untuk mereka yang akan masuk ke wilayah puncak, kita sudah instruksikan camat khususnya Camat Ciawi, Megamendung dan Cisarua untuk memantau tempat-tempat wisata dan restoran," tutupnya.
(Arief Setyadi )