Komplotan Pelaku Gunakan Uang Hasil Rampok 2,5 Kg Emas untuk Investasi

Azhari Sultan, Jurnalis
Selasa 27 Oktober 2020 23:10 WIB
Polresta Jambi rilis pengungkapan perampokan emas 2,5 kg. (Foto : Azhari Sultan)
Share :

Sementara dari tiga tersangka lainnya, petugas berhasil mengamankan masing-masing satu sepeda motor, yang juga dibeli hasil dari penjualan 2,5 kg emas yang dirampok.

"Jadi mereka satu orang beli satu motor, dan ada yang beli dalam bentuk sebidang tanah," ujar Kapolresta.

Dia menambahkan, keempat pelaku diamankan di dua lokasi yang berbeda. Tersangka dengan inisial HS diringkus di wilayah Mestong, Kabupaten Muarojambi, sementara tiga lainnya, yakni NR, RS, dan IW diringkus di wilayah Tujuh Koto Ilir, Kabupaten Tebo, pada Minggu (25/10/2020) lalu.

Satu pelaku lainnya lagi berinisial PR saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Akibat perbuatannya, para pelaku harus mendekam di sel tahanan Polresta Jambi. Tidak hanya itu, mereka terancam pidana kurungan selama 12 tahun.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya