JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah sedang mempersiapkan berbagai hal dalam pelaksanaan program vaksinasi Covid-19 secara nasional. Hal itu sesuai dengan roadmap yang disusun oleh Kementerian Kesehatan.
Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia, Daeng M Faqih mengatakan bahwa pemberian vaksin tidak boleh tergesa-gesa. Pemberian vaksin harus menunggu uji klinis hingga fase III selesai.
“Pemberian vaksin itu ada proses dan mekanisme harus komplit dulu, nunggu sampai uji klinis fase III selesai,” ungkap Daeng dalam keterangannya kepada Sindo Media, Jumat (30/10/2020).
Daeng mengatakan, dalam pandemi Covid-19 sekarang ini, memang ada regulasi yang juga diakui oleh internasional tentang pemberian vaksin sesuai emergency use authority. Namun, ia menegaskan pemberian emergency use authority juga harus sesuai dengan prosedur dan syarat-syarat yang harus dipenuhi.
“Jadi itu juga ada prosedur dan ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Untuk apa itu? Semua prosedur dan syarat itu untuk tetap menjamin, menjamin keamanan dan khasiatnya,” tegas Daeng.
Baca Juga: Satgas Covid-19 Minta Pemda Jangan Puas Hanya Berada di Zona Oranye
Daeng menjelaskan bahwa pemberian vaksin ada dua jalur yakni jalur biasa dan jalur emergency. “Jadi, baik jalur yang biasa ya. Dan jalur yang pemberian karena emergency itu, meskipun sama-sama itu regulasi internasional diakui, diperbolehkan tapi syarat dan prosedur harus sama-sama diikuti,” tuturnya.