Selain PPK, Bareskrim Periksa Seorang PNS Kejagung Terkait Kasus Kebakaran

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 02 November 2020 11:05 WIB
Kebakaran Gedung Kejagung. (Foto: Okezone.com)
Share :

Baca juga: Kasus Kebakaran Kejagung, Bareskrim Akan Periksa 2 Saksi soal "Pinjam Bendera" PT APM

Open flame atau nyala api terbuka yang menyebabkan kebakaran di Gedung Kejagung diduga kuat akibat adanya bara api dari rokok kuli bangunan tersebut. Padahal, lantai 6 gedung itu tidak diperbolehkan merokok. 

Atas perbuatannya, seluruh tersangka pun disangka melanggar Pasal 188 KUHP tentang kealpaan Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya