Tommy Sumardi kemudian menerima uang tunai sejumlah 100 ribu dolar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra. Ia pun langsung menuju ke kantor Napoleon Bonaparte bersama dengan Brigjen Prasetijo Utomo.
"Saat diperjalanan didalam mobil, Brigjen Prasetijo Utomo, melihat uang yang dibawa oleh Tommy Sumardi, kemudian mengatakan "banyak banget ini ji buat beliau? Buat gw mana?" dan saat itu uang dibelah dua oleh Brigjen Prasetijo Utomo, dengan mengatakan "ini buat gw, nah ini buat beliau sambil menunjukkan uang yang sudah dibagi dua," bebernya.
"Kemudian dijawab oleh Tommy Sumardi 'Ya, udah lo aja yang nyerahin semuanya'," imbuh Jaksa.
Selanjutnya, Tommy Sumardi dan Brigjen Prasetijo Utomo, tiba di gedung TNCC Mabes Polri dengan membawa paper bag warna gelap dan langsung menemui Napoleon Bonaparte, di ruang Kadivhubinter. Setiba di ruangan Kadihubinter, Brigjen Prasetijo Utomo, menyerahkan sisa uang yang ada sebanyak 50 ribu dolar Amerika ke Napoleon.
"Namun, Terdakwa Napoleon Bonaparte tidak mau menerima uang dengan nominal tersebut dengan mengatakan "ini apaan nih segini, ga mau saya. Naik ji jadi tujuh ji soalnya kan buat depan juga bukan buat saya sendiri. Yang nempatin saya kan beliau dan berkata "petinggi kita ini"," kata Jaksa.
Sekadar informasi, Irjen Napoleon Bonaparte didakwa menerima uang sebesar 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar Amerika Serikat dari Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra). Uang itu diduga sebagai upaya untuk menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari Daftar pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen imigrasi).
Irjen Napoleon diduga melakukan upaya penghapusan nama Joko Soegiarto Tjandra dari DPO bersama-sama dengan Brigjen Prasetijo Utomo selaku Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri.
(Khafid Mardiyansyah)