Sembilan Pedoman Pemulasaran Jenazah Covid-19

Muhamad Rizky, Jurnalis
Senin 02 November 2020 13:27 WIB
Wiku Adisasmito (Foto : BNPB)
Share :

Kemudian lanjut Wiku, yang kelima adalah memnindahkan segera ke kamar jenazah setelah pasieneninggal dunia. Keenam jika keluarga ingin melihat jenazah diizinkan sebelum jenazah dimasukkan ke kantong jenazah dengan menggunakan APD.

"Ketujuh petugas harus bisa memberikan penjelasan kepada pihak keluarga tentang penanganan khusus bagi jenazah yang meninggal dengan penyakit menular. Sensitivitas agama, adat istiadat, dan budaya harus diperhatikan," ungkap Wiku.

Baca Juga : Anak Gus Nur Dipanggil Penyidik Bareskrim

Kemudian kedelapan, jenazah tidak boleh dibalsem atau disuntik pengawet. Dan terakhir kesembilan, jika jenazah akan diautopsi harus dilakukan oleh petugas khusus jima diizibkan keluarga dan direktur rumah sakit.

"Jenazah yang telah dibungkus tidak boleh dibuka lagi. Jenazah hendaknya diantar oleh mobil jenazah khusus. Jenazah baiknya tidak lebih dari 4 jam disemayamkan di pemulasaran jenazah," tandasnya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya