Djoko Tjandra Didakwa Menyuap 2 Jenderal Polisi 200.000 SGD dan 420.000 USD

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 02 November 2020 14:52 WIB
Djoko Tjandra didakwa menyuap jenderal polisi ratusan ribu dolar (Foto : Okezone.com/Arie DS)
Share :

JAKARTA - Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra didakwa menyuap dua jenderal polisi sebesar 200 ribu dolar Singapura (SGD) dan 420 ribu dolar Amerika Serikat (USD). Suap itu bermaksud untuk menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari Daftar pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen imigrasi).

Adapun, dua jenderal polisi yang diduga menerima suap Djoko Tjandra yakni, Irjen Napoleon Bonaparte selaku Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, serta Brigjen Prasetijo Utomo selaku Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri.

Irjen Napoleon Bonaparte diduga menerima uang sebesar 200 ribu dolar Singapura dan 270 dolar Amerika Serikat. Sementara Brigjen Prasetyo, disebut turut menerima uang senilai 150 dolar Amerika. Kedua jenderal polisi itu diduga menerima uang suap dari Djoko Tjandra melalui seorang pengusaha Tommy Sumardi.

"Terdakwa turut serta melakukan dengan H. Tommy Sumardi yaitu memberi uang sejumlah SGD200.000 dan USD270.000 kepada Inspektur Jenderal Polisi Drs. Napoleon Bonaparte," beber Jaksa saat membacakan surat dakwaan untuk Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020)

"Dan memberi uang sejumlah USD150.000 Brigadir Jenderal Polisi Prasetijo Utomo," imbuh Jaksa.

Djoko Tjandra diduga menyuap dua jenderal polisi tersebut untuk mengupayakan namanya dihapus dari DPO yang dicatatkan di Ditjen Imigrasi, dengan menerbitkan surat yang ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI.

Adapun, surat yang diterbitkan yaitu surat dengan nomor : B/1000/IV/2020/NCB-Div HI, tanggal 29 April 2020; surat nomor : B/1030/IV/2020/NCB-Div HI tanggal 04 Mei 2020; dan surat nomor : B/1036/IV/2020/NCB-Div HI tgl 05 Mei 2020.

"Yang dengan surat-surat tersebut pada tanggal 13 Mei 2020, pihak Imigrasi melakukan penghapusan status DPO atasnama Joko Soegiarto Tjandra dari sistem Enhanced Cekal System (ECS) pada Sistim Informasi Keimigrasian (SIMKIM) Direktorat Jenderal Imigrasi," beber Jaksa.

Kasus ini berawal ketika Djoko Tjandra yang sedang berada di Kuala Lumpur, Malaysia, meminta bantuan kepada rekannya, Tommy Sumardi, agar dapat masuk ke wilayah Indonesia secara sah untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus korupsi Bank Bali.

Baca Juga : Sidang Jaksa Pinangki Kembali Digelar, 3 Saksi dari PT Garuda Indonesia Dihadirkan

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya