JAKARTA - Polres Bukittinggi, Sumatera Barat kembali menetapkan dua anggota klub motor Harley Owners Group (HOG) Siliwangi Bandung Chapter sebagai tersangka baru pengeroyok anggota Kodim 0304/Agam. Dua tersangka baru itu yakni, HS alias A (48) dan JAD alias D (26).
Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara mengatakan, usai ditetapkan sebagai tersangka keduanya langsung di Rutan Polres Bukittinggi. Mereka ditahan di tempat yang sama dengan dua tersangka lainnya yakni BS dan MS.
“Sudah (ditahan di Rutan Polres Bukittinggi) sejak tadi malam,” ujar Dody saat dikonfirmasi, Senin (2/11/2020).
Baca Juga: Letjen (purn) Djamari Chaniago Didesak Minta Maaf ke Prajurit TNI Korban Pengeroyokan
Dody menekankan peran keduanya tersangka tersebut. Kata Dody, HS alias A diduga melakukan pemukulan terhadap korban Serda MIS (Mistari) sebanyak tiga kali.
Sementara tersangka JAD alias D, diduga ikut berperan memukul Serda MIS dan Serda MY. “Dan dikuatkan oleh video CCTV yang didapat dari toko di TKP (tempat kejadian perkara),” jelasnya.