4 Pengendara Moge Tersangka Pengeroyokan Prajurit TNI Ditahan di Rutan Polres Bukittinggi

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Senin 02 November 2020 06:27 WIB
Sejumlah pengendara moge diamankan terkait pengeroyokan prajurit TNI (Foto: iNews/Wahyu Sikumbang)
Share :

JAKARTA - Polres Bukittinggi, Sumatera Barat kembali menetapkan dua anggota klub motor Harley Owners Group (HOG) Siliwangi Bandung Chapter sebagai tersangka baru pengeroyok anggota Kodim 0304/Agam. Dua tersangka baru itu yakni, HS alias A (48) dan JAD alias D (26).

Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara mengatakan, usai ditetapkan sebagai tersangka keduanya langsung di Rutan Polres Bukittinggi. Mereka ditahan di tempat yang sama dengan dua tersangka lainnya yakni BS dan MS.

“Sudah (ditahan di Rutan Polres Bukittinggi) sejak tadi malam,” ujar Dody saat dikonfirmasi, Senin (2/11/2020).

Baca Juga:  Letjen (purn) Djamari Chaniago Didesak Minta Maaf ke Prajurit TNI Korban Pengeroyokan

Dody menekankan peran keduanya tersangka tersebut. Kata Dody, HS alias A diduga melakukan pemukulan terhadap korban Serda MIS (Mistari) sebanyak tiga kali.

Sementara tersangka JAD alias D, diduga ikut berperan memukul Serda MIS dan Serda MY. “Dan dikuatkan oleh video CCTV yang didapat dari toko di TKP (tempat kejadian perkara),” jelasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya