12 Calon TKI Ilegal Direkrut Lewat Medsos, Dijanjikan Gaji Rp6 Juta Sebulan

Agregasi Sindonews.com, Jurnalis
Selasa 03 November 2020 22:34 WIB
(Foto: Sindonews)
Share :

"Sementara tersangka inisial SC yang berperan sebagai perekrut pekerja migran," katanya.

Baca juga: Cirebon Jadi 'Kantong' Penampungan Ilegal Calon Pekerja Migran 

Adapun barang bukti yang telah diamankan yakni 4 unit handphone, 8 lembar surat peryataan bermaterai 6.000, 9 buku paspor, 1 rangkap akta perseroan komanditer CV Aura Ria Batam, 5 lembar dokumen perijinan CV Aura Ria Batam, 1 rangkap dokumen certificate EA TRUST, 4 rangkap dokumen hasil MCU + CD RD, 1 rangkap dokumen hasil PCR SWAB an. Risa Rusita yang diterbitkan Klinik Medilab tanggal 26 Oktober 2020.

"Juga ada 4 lembar dokumen surat hasil rapid test COVID-19, 1 buku cacatan warna cokelat gambar batik, 1 buku catatan warna ungu, 1 pakaian kaos warna merah dan 1 set pakaian kaos warna merah biru dan merah," katanya. 

Ditegaskannya bahwa para tersangka ini telah melanggar Pasal 81 Undang Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. "Ancamannya paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar," tegasnya. 

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya