JAKARTA - Mabes Polri kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani pekan depan. Ia akan diperiksa sebagai saksi kasus demo anarkis penolakan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja pada 8 Oktober 2020 dengan tersangka Anton Permana.
"Minggu depan baru rencana saudara AY mau kita manggil ulang," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Bareskrim Polri, Kamis (5/11/2020).
Kendati begitu, Awi tidak merinci kapan waktu pasti pemanggilan terhadap Ahmad Yani tersebut. "Untuk hari tanggalnya, nanti kita akan sama-sama tunggu," jelasnya.
Baca Juga: Istana Tampung Kritik BEM Muhammadiyah Terkait UU Ciptaker
Sejatinya, Ahmad Yani menjalani pemeriksaan dengan penyidik Bareskrim Polri pada Selasa 3 November 2020 lalu. Namun, ia tidak hadir dan justru mengirimkan Tim Advokasi Lintas Organisasi Advokat Untuk Keadilan Demokrasi ke Bareskrim.
Kehadiran mereka ke Bareskrim bukan untuk memenuhi panggilan penyidik, melainkan untuk mengklarifikasi surat pemanggilan yang dinilai masih kurang jelas.
"Tolong pak polisi diperbaiki panggilan itu, dia sebagai saksi, saksi apa belum jelas saksinya, kasus apa dan siapa tersangkanya, makanya kami datang kesini," kata salah seorang tim advokat Ahmad Yani, Mayjen TNI (Purn) Syamsu Djalal di Bareskrim Mabes Polri.