"Tentunya kita secara tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam hal tersebut melanggar Perkap Nomor 14 Tahun 2011, Pasal 11 terkait etika kepribadian huruf C bahwasannya setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal dan norma hukum," tuturnya.
Sebelumnya beredar video di media sosial seseorang pria yang diduga oknum anggota Brimob menenteng anak kucing berwarna putih. Kemudian, ia berjalan menuju jembatan yang ada di atas parit dan langsung melempar makhluk hidup itu tanpa belas kasihan.
Baca Juga : Jika Terbukti Buang Anak Kucing, Oknum Brimob Bakal Ditindak Tegas
Usai melakukan aksinya, pria tadi berjalan santai dengan gerak-gerik tanpa bersalah. Sementara orang yang merekam kejadian itu tertawa ketika anak kucing itu dibuang.
Baca Juga : Viral Pembakaran Produk Prancis, Polisi Tidak Temukan Unsur Pidana
(Erha Aprili Ramadhoni)