"Adapun pelaku belajar cara membobol itu melalui internet di Youtube, mereka belajar secara autodidak dan mempraktikannya sebelum melakukan aksinya," tuturnya.
Dalam aksi terakhirnya di Komplek Kostrad itu, paparnya, pelaku menggasak uang Rp10 juta. Kini, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Sementara itu, Kaajen Kostrad, Kolonel Caj Endi Zubaedi Anshori menambahkan, kasus itu terungkap lantaran penjaga minimarket itu curiga dengan adanya orang tak dikenal yang bolak-balik di waktu pagi, siang, dan sore hari serta mondar-mandir di sebuah minimarket tersebut. Dia lantas melaporkannya ke Kostrad dan diteruskan ke polisi.
(Erha Aprili Ramadhoni)