Dua Sejoli Lakukan Pembegalan, Korban Tewas dengan 42 Tusukan

Adi Palapa Harahap, Jurnalis
Sabtu 07 November 2020 10:10 WIB
Ilustrasi (Foto : Shutterstock)
Share :

Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko mengatakan salah satu pelaku pria sempat berupaya melarikan diri ketika dilakukan proses pencarian barang bukti sepeda motor milik korban. Hingga memaksa petugas melakukan tindakan tegas terhadap pelaku.

"Dari hasil pemeriksaan para pelaku telah melakukan aksi pembegalan sebanyak empat kali dengan modus serupa,"ujar Riko Sunarko.

Akibat peristwa tersebut, ibu korban menangis histeris hingga jatuh pingsan saat mengetahui polisi menangkap para pelaku.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga pelaku terancam dihukum mati atau penjara selama seumur hidup, karena dijerat dengan Pasal 365 dan 340 KUHP tentang pencurian yang disertai dengan tindak kekerasan dan pembunuhan berencana.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya