"(Kepatuhan) mencuci tangan berada di kisaran angka 40% pada 19 Oktober, 30% pada 26 Oktober, dan 30% pada 2 November," jelas dia.
Baca juga: PSBB Transisi Jakarta Diperpanjang: Kasus Aktif Covid-19 Turun 55%, Kesembuhan Capai 90,7%
Mantan Mendibud itu menerangkan, persentase kepatuhan masyarakat untuk 3M harus mencapai minimal 80% untuk dapat mengendalikan potensi penularan Covid-19.
"Pemprov DKI Jakarta akan terus bekerja sama dengan jajaran Forkopimda dalam upaya penegakan hukum atas protokol kesehatan masyarakat di wilayah Ibu Kota," tutur Anies.
(Qur'anul Hidayat)