Langgar Protokol Kesehatan, 5 Tempat Usaha di Jakbar Disegel

Mohamad Yan Yusuf, Jurnalis
Senin 09 November 2020 14:43 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Sepekan gelar razia Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, lima tempat usaha di Jakarta Barat disegel Satpol PP Jakarta Barat. Mereka diketahui melanggar protokol kesehatan.

Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat mengatakan, empat dari lima tempat yang segel diketahui berada di Kebon Jeruk, sementara satu di antaranya berada di Kalideres.

“Mereka kami segel selama tiga hari untuk penyemprotan disinfektan,” kata Tamo, Senin (9/11/2020).

Baca Juga:   PSBB Transisi DKI Diperpanjang, Ganjil-Genap Masih Belum Berlaku

Tamo memaparkan dari sejumlah tempat yang disegel, empat di antaranya merupakan tempat makan di Kebon Jeruk, dan satunya merupakan perusahaan label baju di Kalideres.

 

Mereka yang terkena awalnya dilaporkan warga kepada Satpol PP. Setelah pengecekan barulah diketahui adanya pelanggaran protokol kesehatan. Karena itu petugas menyita identitas penanggung jawab.

“Kami juga menyegel tempat itu sementara,” tambah Tamo.

Baca Juga:  Perpanjang PSBB, Anies Sebut Kepatuhan Pakai Masker Capai 70%

Bersamaan, Kasie Op Satpol PP Jakarta Barat menjelaskan, selain menyegel tempat usaha. Pihaknya juga menindak sejumlah pelanggar prokes di jalanan. Dari situ, ada 1.500 orang yang kena sanksi sosial yang diketahui melanggar.

Selain itu, ada juga 61 orang yang memilih membayar denda yang mencapai Rp24 juta dalam gelaran sepekan. “Semua denda masuk dalam PAD DKI,” katanya.

Sementara itu, melihat kondisi ini, Tamo melihat baik penindakan maupun denda yang dibayar mengalami penurunan dibandingkan sebelumnya. “Saya tidak tahun jumlahnya, tapi yang pasti menurun,” tutupnya.

Baca Juga: PSBB Transisi Jakarta Resmi Diperpanjang hingga 22 November 2020

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya