Langgar Protokol Kesehatan, 5 Tempat Usaha di Jakbar Disegel

Mohamad Yan Yusuf, Jurnalis
Senin 09 November 2020 14:43 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

Selain itu, ada juga 61 orang yang memilih membayar denda yang mencapai Rp24 juta dalam gelaran sepekan. “Semua denda masuk dalam PAD DKI,” katanya.

Sementara itu, melihat kondisi ini, Tamo melihat baik penindakan maupun denda yang dibayar mengalami penurunan dibandingkan sebelumnya. “Saya tidak tahun jumlahnya, tapi yang pasti menurun,” tutupnya.

Baca Juga: PSBB Transisi Jakarta Resmi Diperpanjang hingga 22 November 2020

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya