Langgar Protokol Kesehatan, 5 Tempat Usaha di Jakbar Disegel

Mohamad Yan Yusuf, Jurnalis
Senin 09 November 2020 14:43 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

 

Mereka yang terkena awalnya dilaporkan warga kepada Satpol PP. Setelah pengecekan barulah diketahui adanya pelanggaran protokol kesehatan. Karena itu petugas menyita identitas penanggung jawab.

“Kami juga menyegel tempat itu sementara,” tambah Tamo.

Baca Juga:  Perpanjang PSBB, Anies Sebut Kepatuhan Pakai Masker Capai 70%

Bersamaan, Kasie Op Satpol PP Jakarta Barat menjelaskan, selain menyegel tempat usaha. Pihaknya juga menindak sejumlah pelanggar prokes di jalanan. Dari situ, ada 1.500 orang yang kena sanksi sosial yang diketahui melanggar.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya