SIDOARJO - Joko Ristiawan (32), Warga Trimulyo, Genuk, Semarang, Jawa Tengah harus berurusan dengan polisi. Joko terjerat kasus hukum karena mengunggah status yang berisi hinaan terhadap polisi lalu lintas (Polantas) di Facebook.
Tersangka yang berprofesi sebagai pengemudi truk pengangkut ayam potong ini ditangkap Tim Buser Satreskrim Polresta Sidoarjo, setelah dilaporkan anggota Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Jatim. Joko mengunggah status disertai gambar dan video, yang memojokkan dan menghina polisi saat ditindak terkait pelanggarannya Di Jalan Tol Surabaya-Gempol.
Meski mengaku khilaf dan tidak bermaksud menghina di status Facebook, tersangka tetap ditangkap karena dinilai melanggar Undang-Undang ITE. Joko kini dijebloskan ke tahanan polisi.
Sejumlah barang bukti terkait aksi kejahatan ITE yang dilakukan tersangka berhasil diamankan polisi, di antaranya akun Facebook, sebuah handphone dan bukti surat tilang yang membuat tersangka kesal dan mengunggah status dan videp di medsos.
Baca juga: Viral Gadis Cantik Jualan Kopi demi Sang Ibu
Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar sesuai Pasal 45a Junto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.
(Qur'anul Hidayat)