AN mengaku nekat menebas tangan kakak iparnya lantaran kesal dengan korban yang terus mengancam saudaranya menggunakan sebilah pisau dapur.
"Pelaku atas nama AN emosi kemudian langsung menebas pergelengan tangan korban, pergelangan tangan putus bersama dengan pisau. Setelah itu korban langsung dibawa keluarganya ke rumah sakit," ujar Kapolsek Pallangga Iptu Nasruddin.
Baca Juga: Gerombolan Diduga Geng Motor Serang Warga, 2 Orang Luka-Luka
Atas perbuatannya, AN terancam Pasal 351 Ayat (2) KUHP dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.
(Arief Setyadi )