JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hingga saat ini belum juga memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) tentang penanggulangan Covid-19 yang telah diparipurnakan sejak 19 Oktober lalu. Perda berisi 11 bab dengan 35 pasal itu masih dalam proses administrasi.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pemberlakuan Perda tentang penanggulangan Covid-19 masih dalam proses administrasi. Menurutnya, masih ada beberapa hal yang harus diselesaikan terkait peraturan tersebut.
"Ya kayak penomoran dan sebagainya," kata Ariza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (10/11/2020).
Baca Juga: Kasus Positif Naik 8,2% dari Pekan Lalu, Ini Kata Satgas Covid-19