Meski Belum Dinomori, Wagub DKI Pastikan Perda Covid-19 Bisa Diterapkan

Bima Setiyadi, Jurnalis
Selasa 10 November 2020 21:40 WIB
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hingga saat ini belum juga memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) tentang penanggulangan Covid-19 yang telah diparipurnakan sejak 19 Oktober lalu. Perda berisi 11 bab dengan 35 pasal itu masih dalam proses administrasi.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pemberlakuan Perda tentang penanggulangan Covid-19 masih dalam proses administrasi. Menurutnya, masih ada beberapa hal yang harus diselesaikan terkait peraturan tersebut.

"Ya kayak penomoran dan sebagainya," kata Ariza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (10/11/2020).

Baca Juga:  Kasus Positif Naik 8,2% dari Pekan Lalu, Ini Kata Satgas Covid-19

Kendati demikian, lanjut Ariza, Perda tersebut sebenarnya sudah bisa dijalankan lantaran sudah disahkan melalui paripurna. Dia berharap masyarakat dapat mentaati perda dan terus disiplin terhadap protokol kesehatan Covid-19 agar penyebaran Covid-19 bisa dikendalikan.

Politisi Partai Gerindra itu itu pun membantah apabila dikatakan testing Covid-19 berkurang. Dia menegaskan, justru Pemprov DKI terus berupaya meningkatkan testing dan melacak kasus positif Covid-19.

"Perda itu sebenarnya sudah bisa dijalankan. Kami harap kasus terus menurun dan kami terus berupaya meningkatkan tracing, testing dan treatment untuk mengurangi penyebaran Covid-19," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta akhirnya memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Covid-19, Senin 19 Oktober 2020. Perda berisi 11 bab dengan 35 pasal itu mengatur sanksi pidana hingga kepastian usaha di masa pandemi.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan mengatakan, berbagai upaya telah dilakukan Pemerintah untuk mengendalikan pandemi Covid-19 itu. Berbagai kegiatan edukasi untuk pencegahan melalui protikol kesehatan terus dilakukan. Namun, kesadaran dan kepatuhan masyarakat yang masih minim tidak bisa meredam penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Update Covid-19 di Indonesia 10 November 2020: Positif 444.348, Sembuh 375.741 & Meninggal 14.761 

Untuk itu, kata Pantas, kebijakan penanganan perlu diatur secara komprehensif sebagai bentuk tanggungjawab pemerintah dalam memberikan perlindungan kesehatan. Sebab, kesehatan adalah hak dasar yang harus dipenuhi oleh pemerintah, baik pusat ataupun daerah.

"Kami telah menyusun Raperda dengan 35 pasal dan 11 bab. Diatur mulai tanggung jawab pemerintah, pengaturan hak, pelaksanaan psbb, pemanfaatan TI, kemitraan, pemulihan ekonomi, perlindungan sosial, pemantauan, pendanaan, hingga pengaturan ketentuan pidana jadi ruang lingkup perda ini," kata Pantas dalam rapat paripurna pengesahan Raperda menjadi Perda Tentang Penanggulangan Covid-19 di gedung DPRD DKI Jakarta.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya