JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih membuka peluang kemungkinan mengeluarkan izin pemanfaatan fasilitas Monumen Nasional (Monas) untuk dijadikan tempat digelarnya acara reuni 212.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemprov DKI Jakarta, Taufan Bakri mengatakan bahwa sampai saat ini Monas masih belum bisa dimanfaatkan. Hal itu merujuk pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Anies Baswedan terkait kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi hingga 22 November mendatang.
"Belum (dibuka), masih dilarang," kata Taufan saat ditemui di Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (11/11/2020).
Baca Juga: Usai Anies Bertemu Habib Rizieq, Pemprov DKI Bahas Reuni 212 di Monas
Kendati demikian, dia mengaku belum mengetahui bagaimana keputusannya lebih lanjut. Bisa saja, kata dia, pihaknya mengeluarkan izin untuk digelarnya acara tersebut. Akan tetapi, dia menegaskan bahwa izin itu tentunya harus dilihat dari sejumlah pertimbangan dari sejumlah pihak.