JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih membuka peluang kemungkinan mengeluarkan izin pemanfaatan fasilitas Monumen Nasional (Monas) untuk dijadikan tempat digelarnya acara reuni 212.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemprov DKI Jakarta, Taufan Bakri mengatakan bahwa sampai saat ini Monas masih belum bisa dimanfaatkan. Hal itu merujuk pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Anies Baswedan terkait kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi hingga 22 November mendatang.
"Belum (dibuka), masih dilarang," kata Taufan saat ditemui di Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (11/11/2020).
Baca Juga: Usai Anies Bertemu Habib Rizieq, Pemprov DKI Bahas Reuni 212 di Monas
Kendati demikian, dia mengaku belum mengetahui bagaimana keputusannya lebih lanjut. Bisa saja, kata dia, pihaknya mengeluarkan izin untuk digelarnya acara tersebut. Akan tetapi, dia menegaskan bahwa izin itu tentunya harus dilihat dari sejumlah pertimbangan dari sejumlah pihak.
"Bukan enggak bisa, tergantung. Kita melihatnya dari aspek banyak ya," ujar dia.
Sebelumnya, Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma'arif menyebut bahwa pihaknya telah melayangkan surat perizinan pemanfaatan Monumen Nasional (Monas) kepada Pemprov DKI Jakarta.
"Surat kepada Monas dan Pemda DKI sudah kita layangkan 3 bulan yang lalu untuk permohonan acara reuni 212," kata Slamet saat ditemui di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, Selasa 10 November 2020.
Baca Juga: Reuni 212, Slamet Ma'arif: Surat Permohonan Sudah Dilayangkan ke Pemprov DKI
(Arief Setyadi )