JAKARTA - Polsek Tambora, Jakarta Barat mengamankan driver ojek online (ojol), FH alias Pimen (20). Ia diciduk setelah hendak membeli handphone (HP) menggunakan uang palsu (upal).
Kapolsek Tambora, Kompol M Faruk Rozi mengatakan kejadian bermula saat Fahmi Fadhilah memposting dan menjual ponselnya secara online. Di sana mereka kemudian bertemu di jalanan Jembatan besi Gang Asem RT 08/11 Kelurahan Jembatan Besi, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
“Korban melaporkan ke kami. Saat kami datang, warga sudah menjaganya untuk tak kabur,” kata Kapolsek Tambora, Kamis (12/11/2020).
Baca Juga: Juragan Rosok Logam Ditipu hingga Rp1,7 Miliar
Kepada penyidik saat melaporkan kasus ini, Fahmi menyebut bahwa dirinya curiga dengan tekstur kertas yang halus serta warnanya uangnya yang luntur.
Padahal, saat itu transaksi sudah disepakati keduanya, Pimen sendiri datang bersama temannya, Yadi. Dari situ, 19 lembar uang palsu pecahan 100 ribu rupiah diamankan polisi.
Kapolsek sendiri, saat anggotanya mendatangi lokasi sempat mengecek keaslian uangnya. Dari situ polisi mengamankan Pimen.
Belakangan diketahui, Pimen juga menjadi korban. Ia menjual ponselnya kepada seseorang tak dikenal di kawasan RCTI, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
“Setelah selesai transaksi terlapor baru menyadari bahwa uang yang diterimanya tersebut adalah uang palsu,” tambah Faruk.
Baca Juga: Ngaku Anak Polisi, Pemuda Ini Tipu & Gagahi Gadis Lugu
Karena marah, Faruk mengatakan pelaku yang mengetahui uang yang diterimanya tersebut palsu, kemudian pelaku ingin membalas penipuan tersebut dengan mencari sasaran orang lain yang menjual HP di media Facebook untuk ditipu dengan menggunakan uang palsu yang diperoleh.
Dari situ, Keduanya bertemu saat Pimen melihat iklan HP Redmi note 9 warna biru yang di posting Fahmi di laman Facebook. Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 36 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang Jo 245 KUHP.
(Arief Setyadi )