JAKARTA - Polsek Tambora, Jakarta Barat mengamankan driver ojek online (ojol), FH alias Pimen (20). Ia diciduk setelah hendak membeli handphone (HP) menggunakan uang palsu (upal).
Kapolsek Tambora, Kompol M Faruk Rozi mengatakan kejadian bermula saat Fahmi Fadhilah memposting dan menjual ponselnya secara online. Di sana mereka kemudian bertemu di jalanan Jembatan besi Gang Asem RT 08/11 Kelurahan Jembatan Besi, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
“Korban melaporkan ke kami. Saat kami datang, warga sudah menjaganya untuk tak kabur,” kata Kapolsek Tambora, Kamis (12/11/2020).
Baca Juga: Juragan Rosok Logam Ditipu hingga Rp1,7 Miliar
Kepada penyidik saat melaporkan kasus ini, Fahmi menyebut bahwa dirinya curiga dengan tekstur kertas yang halus serta warnanya uangnya yang luntur.
Padahal, saat itu transaksi sudah disepakati keduanya, Pimen sendiri datang bersama temannya, Yadi. Dari situ, 19 lembar uang palsu pecahan 100 ribu rupiah diamankan polisi.
Kapolsek sendiri, saat anggotanya mendatangi lokasi sempat mengecek keaslian uangnya. Dari situ polisi mengamankan Pimen.