Belakangan diketahui, Pimen juga menjadi korban. Ia menjual ponselnya kepada seseorang tak dikenal di kawasan RCTI, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
“Setelah selesai transaksi terlapor baru menyadari bahwa uang yang diterimanya tersebut adalah uang palsu,” tambah Faruk.
Baca Juga: Ngaku Anak Polisi, Pemuda Ini Tipu & Gagahi Gadis Lugu
Karena marah, Faruk mengatakan pelaku yang mengetahui uang yang diterimanya tersebut palsu, kemudian pelaku ingin membalas penipuan tersebut dengan mencari sasaran orang lain yang menjual HP di media Facebook untuk ditipu dengan menggunakan uang palsu yang diperoleh.
Dari situ, Keduanya bertemu saat Pimen melihat iklan HP Redmi note 9 warna biru yang di posting Fahmi di laman Facebook. Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 36 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang Jo 245 KUHP.
(Arief Setyadi )