Karena itu polri juga telah mengeluarkan maklumat sebanyak dua kali, maklumat pertama pada 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Covid-19.
Kemudian maklumat kedua yaitu 21 september 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Pilkada Serentak 2020 pada 9 desember 2020.
Untuk itu jenderal bintang empat itu memberikan empat poin imbauan:
Pertama, dalam suasana pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia saat ini agar semua pihak mematuhi protokol kesehatan, dengan senantiasa memakai masker, menjaga jarak aman dengan orang lain, mencuci tangan dengan sabun, dan menghindari kerumunan massa.
Kedua, Hal tersebut harus dilakukan demi keselamatan bersama dengan tujuan saling
menyelamatkan antara satu dengan yang lain.
Ketiga, terjadinya beberapa kerumunan massa tanpa protokol kesehatan menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat seperti yang disampaikan oleh warga, maupun beberapa organisasi masyarakat melalui berbagai media.
Keempat, hanya dengan disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan maka kita akan terhindar dari pandemi Covid-19.
(Awaludin)