Habib Rizieq Didenda Rp50 Juta, Ini Isi Lengkap Suratnya

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Minggu 15 November 2020 13:34 WIB
Habib Rizieq Shihab tiba di Indonesia (Foto : Okezone.com/Arief Julianto)
Share :

JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq didenda Rp50 juta lantaran tidak mematuhi protokol kesehatan dalam menyelenggarakan sejumlah acara.

Hal itu tertuang dalam surat resmi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terkait acara pernikahan putri Habib Rizieq bernama Syarifah Najwa Shihab serta acara Maulid Nabi yang diselenggaran di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu 14 November 2020.

Dalam surat resmi yang diterbitkan hari ini, Minggu (15/11/2020), langsung ditandatangani Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin.

Berikut isi lengkap dari surat tersebut:

Sehubungan dengan penyelenggaraan kegiatan pernikahan dan Peringatan Maulid Nabi Muhmmad SAW di Jalan Petamburan III Kecamatan Tanah Abng Jakarta Pusat pada Hari Sabtu 14 November 2020, dan berdasarkan pengamatan kami serta kondisi atas fakta dalam acara tersebut, telah terjadi pelanggaran terhadap protokol kesehatan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yaitu tidak membatasi jumlah tamu undangan sehingga menimbulkan kerumunan. Hal ini tidak sesuai dengan:

 

Baca Juga : Didenda Pemprov DKI Rp50 Juta, Ini Respon Habib Rizieq


1. Peraturuan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

 

2. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya