Terhadap pelanggaran tersebut, Saudara dikenakan sanksi berupa DENDA ADMINISTRATIF sebesar Rp50.0000.000 (lima puluh juta rupiah). Kami berharap kerjasama Saudara dalam berbagai kegiatan untuk mematuhi ketentuan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Jakarta.
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian.
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, Habib Rizieq menerima dengan baik sanksi yang dijatuhkan Pemprov DKI Jakarta tersebut.
"Ya, responnya baik, menerima kita untuk menegakkan aturan kedisiplinan," kata Arifin di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat.
(Angkasa Yudhistira)