Terhimpit Ekonomi, IRT Ini Nekat Jualan Sabu di Rumah

Sigit Dzakwan, Jurnalis
Rabu 18 November 2020 00:30 WIB
Foto: Illustrasi Shutterstock
Share :

KOTAWARINGIN TIMUR - Mengaku untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari, seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Sampit, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah nekat jualan sabu.

Perdagangan narkotika yang dilakukan oleh IRT berinisial MP (36) tersebut, berhasil diungkap oleh tim khusus Ditresnarkoba Polda Kalimantan Tengah (Polda Kalteng).

Dirresnarkoba, Kombes Bonny Djianto mengatakan, penangkapan terhadap MP berawal dari laporan masyarakat terdapat peredaran narkotika di Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur oleh seorang perempuan.

"Kita langsung lakukan pengintaian hingga akhirnya mengamankan pelaku, yang memang benar menjual sabu di rumahnya pada Senin 16 November 2020,” ujar Bonny, Selasa (17/11/2020).

 

Dari tangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti dari pelaku berupa sabu seberat 344.95 gram.

Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolda Kalteng diancam dengan pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009.

Sementara itu MP mengaku menyesal dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Terpaksa saya lakukan ini karena anak saya dua masih kecil kecil, dan suami saya hanya kerja serabutan,” ujar MP.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya