Pengacara Jerinx, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, ekspresi kliennya tersebut sangat memperlihatkan kekecewaan atas vonis ketua majelis hakim Ida Ayu Adnyani.
Menurut dia, saksi ahli yang diajukan pihaknya sama sekali tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim. "Banyak keterangan saksi ahli kita yang sebetulnya bisa menjadi satu dasar untuk membuat putusan lebih baik untuk Jerinx," ujar Sugeng.
Untuk itu, pihaknya akan menggunakan waktu tujuh hari yang diberikan untuk menerima atau mengajukan banding. "Jadi belum ada pernyataan banding atau tidak," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )