Lebih lanjut, Ma'ruf menambahkan, MUI nantinya akan mengeluarkan fatwa kebolehan vaksin Covid-19 karena barang itu halal atau karena dasar kedaruratan.
"Dan nanti juga kebolehan di pakai itu kita harapkan juga keluar dari MUI. Kebolehan itu bisa karena dia halal atau karena dasarnya kedaruratan. Yang penting MUI sebagai lembaga otoritas akan memberikan fatwanya tentang masalah itu," jelas dia.
"Jadi ini persiapan betul-betul cukup matang, sehingga ketika nanti terjadi vaksinasi itu tidak ada hambatan apa-apa," tambah Ma'ruf.
Sebelumnya diberitakan, Tim dari pemerintah bersama MUI bertolak ke China pada pertengahan Oktober 2020 untuk meninjau vaksin Covid-19. Adapun tim dari pemerintah terdiri dari Menko Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto dan Direktur Utama PT Bio Farma Honesti Basyir.