JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad angkat bicara soal penegasan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bahwa pemerintah bisa memberhentikan kepala daerah (kada) jika terbukti melanggar protokol kesehatan. Menurutnya, pencopotoan kepala daerah perlu kajian mendalam dan koordinasi.
Hal itu dituangkan dalam Instruksi Mendagri Nomor 6/2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rapat Terbatas (Ratas) Senin 16 November 2020.
“Menurut saya apapun itu peraturan Mendagri yang dikeluarkan sepanjang memang peraturan untuk bagaimana mencegah dan mengurangi pandemi Covid-19, itu patut kita apresiasi,” kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (19/11/2020).
Menurut Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu, aturan tersebut mengikat terhadap kepala daerah yang tatarannya di bawah pengawasan Mendagri dan juga masyarakat.
Namun demikian, Koordinator Satgas Lawan Covid-19 ini mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak menjadikan aturan tersebut sebagai sebuah polemik, karena itu merupakan salah satu upaya untuk mengatasi pandemi Covid-19.