DPR Tegaskan Sanksi Pencopotan Kepala Daerah Perlu Kajian dan Koordinasi

Kiswondari, Jurnalis
Kamis 19 November 2020 12:31 WIB
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (Foto : Okezone.com)
Share :

JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad angkat bicara soal penegasan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bahwa pemerintah bisa memberhentikan kepala daerah (kada) jika terbukti melanggar protokol kesehatan. Menurutnya, pencopotoan kepala daerah perlu kajian mendalam dan koordinasi.

Hal itu dituangkan dalam Instruksi Mendagri Nomor 6/2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rapat Terbatas (Ratas) Senin 16 November 2020.

“Menurut saya apapun itu peraturan Mendagri yang dikeluarkan sepanjang memang peraturan untuk bagaimana mencegah dan mengurangi pandemi Covid-19, itu patut kita apresiasi,” kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (19/11/2020).

Menurut Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu, aturan tersebut mengikat terhadap kepala daerah yang tatarannya di bawah pengawasan Mendagri dan juga masyarakat.

Namun demikian, Koordinator Satgas Lawan Covid-19 ini mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak menjadikan aturan tersebut sebagai sebuah polemik, karena itu merupakan salah satu upaya untuk mengatasi pandemi Covid-19.

“Saya pikir hal tersebut tidak usah menjadi dinamika karena aturan-aturan yang dikeluarkan tersebut bertujuan baik dalam rangka mencegah perluasan pandemi Covid-19 yang saat ini juga agak mengkhawatirkan,” pinta anggota Komisi III DPR ini.

Baca Juga : Mekanisme Pencoblosan Pasien Positif Covid-19 pada Pilkada 2020

Soal sanksi pencopotan kepala daerah, Dasco menegaskan ketentuan tersebut masih perlu kajian yang mendalam dan dilakukan koordinasi dengan lembaga terkait.

“Ya kalau soal sanksi pencopotan mungkin mesti melalui kajian yang mendalam dan perlu dikoordinasikan dengan berbagai pihak,” tandasnya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya